klasifikasi barang milik negara. Dasar Hukum. klasifikasi barang milik negara

 
 Dasar Hukumklasifikasi barang milik negara  Klasifikasi Bangunan Gedung Negara; 2

Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang. Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal. Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik mengenai BMN ke dalam golongan, bidang, kelompok, subkelompok dan sub-sub kelompok. Bahasa. KMK Nomor 616/KM. Direktorat Keamanan dan Ketertiban. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan n. Pinjam pakai yang dilakukan oleh pengelola barang. 4. Lihat selengkapnya. Judul. Website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI. arsip aset berdasarkan klasifikasi arsip dan klasifikasi aset. 1. (3) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal: a. Jakarta - (depkeu. Tipe Bangunan Rumah Negara; 3. secara optimal; b. bahwa dalam rangka implementasi penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK. 2. tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609); ii : 8. Namun, yang perlu diketahui adalah maknanya bukan negara memiliki tanah, melainkan negara menguasai tanah. d. Bagian Perbendaharaan. Buku tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kota Yogyakarta 2. SOP Penghapusan Dan Pemusnahan Barang Milik Negara - Download Summary. Pengadministrasian Barang Inventaris Pelaksanaan kegiatan pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam Buku Induk Barang Inventaris, Buku Golongan Barang Inventaris, Buku Catatan Barang Non Inventaris, Daftar Laporan Triwulan, Mutasi Barang Inventaris, Daftar Rekap Barang Inventaris. Fokus dalam PP ini berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan;. Satuan kerja melakukan usulan pemindahtanganan kepada Sesditjen atau DJKN sesuai dengan jenis usulannya, setelah mendapat persetujuan, satuan kerja. Pendekatan data. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan. Selain melakukan tindak pidana penipuan, juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Klasifikasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan. “Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya. dalam proses penomoran kodefikasi barang Definisi 1. ST. Berita Acara Penaksiran dan Penilaian; c. 2-4, Jakarta Pusat. Pengertian Barang Milik Negara Barang milik Negara menurut Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006. Pertimbangan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah adalah: bahwa untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah; bahwa berdasarkan. 000. Sedangkan barang swasta pasti akan disediakan oleh pihak swasta karena mampu memberikan keuntungan bagi mereka. Barang Milik Negara pada tingkat Satuan KerjajKPB yang memiliki wewenang mengurus dan/ a tau menggunakan Barang Milik N egara. Kodefikasi adalah pemberian kode Barang Milik Negara sesuai dengan penggolongan masing-masing Barang Milik Negara Rujukan 1. Peraturan Pemerintah No. id. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK. Pendidikan Formal : S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/ Pemerintahan/ Akuntansi atau bidang. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KM. e) Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang. ”. KPPN Pacitan Jalan S. Maksud13 Besarnya biaya sewa Barang Milik Negara dihitung dengan formula sebagai berikut: 1. 350. 06/2016 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik. 29/PMK. Formula Sewa Tanah Kosong St = 3,33 % x (Lt x Nilai tanah) Keterangan: a. Apabila klasifikasi Aset pada LKPP tersebut di atas dikaitkan dengan tipe Asset Class sebagaimana tabel 1 di atas, maka dapat diketahui bahwa Pemerintah telah memiliki Asset Class sebagai berikut yaitu Kas, Properti (Real Estate) dan Ekuitas. Bagian Kedua Klasifikasi Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab. Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1. 2016. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyajian neraca sesuai klasifikasi dalam. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA. Klasifikasi Tanah Yang Belum Bersertifikat Rekapitulasi Belanja 526 Rekapitulasi Transfer Masuk Rekapitulasi Transfer Keluar. See Full PDF Download PDF. Sementara itu yang dimaksud dengan "Pemusnahan adalah. Judul. Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Klasifikasi Alfa Numeric di Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara UPN “Veteran” Yogyakarta”; 2. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Peraturan Menteri Keuangan No: 246/PMK. 06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang. 3. 00 4 Peralatan Rumah Tangga, Wisma dan Asrama C. 06/2021, BN. Simbol Barang: Simbol barang adalah tanda pengenal barang berupa tanda-tanda pada barang milik Departemen Keuangan dengan mempergunakan angka, huruf atau gambar, agar mudah diketahui bahwa barang tersebut milik Departemen Keuangan. Indonesia mengenal istilahBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK. 1 Sistem Akuntansi Barang Milik Negara Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan,. Website Direktorat Jenderal. Belanja modal dipergunakan untuk antara lain: 1. Atau perbedaan klasifikasi barang. Jabatan Fungsional : -. Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan. Selasa,09/03/10) Menteri Keuangan menetapkan Peraturan tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK. Selanjutnya mengenai pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah menjadi tanggung jawab. 97 jPMK. 1. Undang-Undang Nomor 3. (2). tentang Klasifikasi dan Kodifikasi Barang Milik/Kekayaan Negara; 6. 0: 1:. Barang Milik Negara yang telah diperoleh tersebut harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan asas-asas pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi,. • Subjek : Pihak yang dapat meminjam pakai adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan. 06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Tidak berwujud. 000,- x 60 persen x 80 persen] x 5 persen = Rp 17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK. tentang pengertian Barang Milik Negara (B MN), klasifikasi Barang Milik Negara, pengelolaan Barang Milik Negara berdasarkan aturan yang berlaku dan asas-asas pengelolaan BMN dan hak-hak pengolahan BMN. tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 238); 7. Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK. kementerian/lembaga negara merupakan pengguna barang milik negara, dan pejabat satuan kerja sebagai kuasa pengguna barang milik negara. 05/2019 tentang Pernyataan Standar Akutansi. 06 Tahun 2006 adalah tidak. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Peraturan Perundang-undangan. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau perolehan Kendaraan Roda 4 (empat) Penyampaian perlengkapan barang; 9. 06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan BMN. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum. 00. Hasil Kerja: No. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK. 3. Cari +6221 5253004; tatalaksana. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 00. tentang. Perspektif Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Sebagai Modal Awal Pembangunan Nasional. U. Detail Peraturan. Kodefikasi adalah pemberian kode Barang Milik Negara sesuai dengan penggolongan masing-masing Barang Milik Negara Rujukan 1. 06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara atau BMN yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020). Wewenang Pengolah Data Barang Milik Negara. Paragraf 1 Penggunaan BMN. VIII. Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan dalam: a. KLASIFIKASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang : a. 90/PMK. 06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kembali Barang Milik Negara Website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI. 78/PMK. STATUS PERATURAN. nama barang milik negara • nama bmn dirumuskan dalam suatu tabel bmn, dilambangkan dalam bentuk kode angka dan dibakukan dalam pmk. 9 Proses pemberian pensiun JPT Madya dan JF Utama. 06/2021, BN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 179/PMK. Letkol Cpl Nasrul Helmi. lain yang. 0 dan SIMAK Versi 21. Sebagai wujud kepedulian terhadap pengelolaan Barang Milik NEgara (BMN), BPS melakukan pendataan yang dikemas dengan label Sensus BMN. TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK. com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) atau bukan dalam bentuk tunai bagi delapan BUMN. Pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh pihak pengguna barang. Barang Milik Negara/Daerah disebutkan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi7: a. Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan. Kemampubandingan, yaitu akuntansi BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode. Kedudukan dalam StrukturOrganisasi: KEPALA DINAS KEPALA UPT PUSKESMAS PERAWATAN DAN NON PERAWATAN KEPALA SUB BAGIAN TATA. 05/2019 tentang dalam proses penomoran kodefikasi barang Definisi 1. Modul Diklat Teknis Manajemen Aset Daerah. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB. Sebelumnya perlu dipahami pengertian dari Barang Milik Negara dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) sebagai berikut: Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020, tersaji di neraca nilai aset tetap sebesar. NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN 1 Pembelian ban, oli, accu. 222/MK/V/4/1972 tanggal 13 April 1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi barang – barang milik negara di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara T. Kodefikasi Barang Milik Negara Kodefikasi barang adalah pemberian kode Barang Milik Negara sesuai dengan penggolongan masing-masing. Ulasan Lengkap. 06j2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara; b. Kode aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. [1] Pasal 1 angka 6 Permenkeu 76/2015. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Penanaman Modal. Mencatat barang keluar masuk barang milik daerah; Dokumen 4. Klasifikasi Barang Milik Negara Dalam akuntansi pemerintahan, Barang Milik Negara merupakan bagian dari kekayaan berwujud pemerintah pusat. (B MN), klasifikasi Barang Milik Negara, pengelolaan Barang Milik Negara berdasarkan aturan yang berlaku dan asas-asas pengelolaan BMN dan hak-hak pengolahan BMN. Tatacara penggolongan dan kodefikasi BMN, meliputi pemberian kode barang, kode lokasi, kode regristrasi dan simbol/logo barang. Keputusan Menteri tentang penghapusan, dan/atau Berita Acara Serah Terima 9. • menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang mengusulkan bmn yang belum tercantum dalam lampiran pmk kepada menteri cq. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang. 06/2013 Tentang Penyusutan Barang. Pendidikan Formal : S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/ Pemerintahan/ Akuntansi atau bidang. Tipe Dokumen. 01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 1 . 1, No. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyajian neraca sesuai klasifikasi dalam bagan akun standar, diperlukan adanya pengaturan kembali terhadap penggolongan dan kodefikasi Barang Milik N egara; c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyajian neraca sesuai klasifikasi dalam. Judul. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; b. Sedangkan pengertian asset menurut. 06/2010 TENTANG PENGGOLONGAN DAN. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DALAM SISTEM. 04. direktur jenderal kekayaan negara. 06/2014. 97 jPMK.